Selasa, 28 Mei 2013

Sejarah IAID


JELAJAH SEJARAH
INSTITUT AGAMA ISLAM DARUSSALAM (IAID)
CIAMIS-JAWA BARAT

Institut Agama Islam Darussalam (IAID) adalah Perguruan Tinggi Agama Islam yang menggabungkan pendidikan akademik dengan pendidikan kepesantrenan, yaitu Pondok Pesantren Darussalam. Pendidikan Tinggi Islam yang lahir pada tanggal 01 Juni 1970 ini sejak lama dipercaya pemerintah dan masyarakat untuk mendidik calon-calon sarjana, ulama, cendikia, yang memiliiki visi keislaman, keilmuan, kebangsaan, dan kemasyarakatan.
Kepercayaan itu dibuktikan dengan jumlah ribuan alumni yang tersebar hampir diseluruh pelosok nusantara dalam berbagai peran dan kedudukan.
Pada awal berdirinya, IAID hanya memiliki satu fakultas, yaitu Fakultas Syari’ah. Kemudian melalui usaha keras, saat ini telah ada dua fakultas dan satu program, yaitu Fakultas Syari’ah ( Program Studi Ahwal Al-Syakhshiyyah), Fakultas Tarbiyah (Program Studi Pendidikan Agama Islam dan Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah), dan Program Pascasarjana/S2 (Program Studi Pendidikan Islam).
Fakultas Ushuluddin Jurusan Dakwah pernah didirikan, tetapi kemudian diubah menjadi Fakultas Dakwah Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam sesuai dengan tuntutan dan perkembangan yang ada. Program Diploma PGSD/PGMI juga pernah ada tetapi kemudian ditingkatkan statusnya dari Program Diploma menjadi Program Strata Satu.

VISI, MISI, TUJUAN, DAN KOMPETENSI LULUSAN
INSTITUT AGAMA ISLAM DARUSSALAM (IAID)
CIAMIS-JAWA BARAT

  VISI
Menghasilkan akademis muslim yang memiliki ketajama intelektual, ketangguhan iman, kepekaan nurani, dan kekuatan moral Program Pascasarjana.
  MISI
a.       Melaksanakan pengajaran dan pengembangan ilmu dan nilai-nilai islam.
b.       Memlihara tradisi keilmuan islam dan sekaligus mendorong pembaharuan pemikiran islam.
c.       Mengarahkan mahasiswa kepada pemilikan akhlak mulia, pemikiran rasional, analitis, berorientasi pada pemecahan masalah, dan berpandang jauh ke depan.
d.       Melaksanakan penelitian dalam rangka pengembangan keilmuan dan masyarakat.
e.       Memberikan kontribusi dalam proses pembangunan, khususnya dalam kaitan dengan upaya memperkuat landasan spiritual, moral, dan etika pembangunan.
f.        Memberikan kontribusi dalam upaya mewujudkan perdamaian dan kesejahteraan uamt manusia.
  TUJUAN
Menghasilkan tenaga ahli dalam bidang Ilmu Agama Islam yang kelak dapat bertindak sebagai tenaga penggerak pendidikan dan pengajaran serta penelititan dan pengembangan Ilmu Agama Islam
  KOMPETENSI LULUSAN
1.    Pengatahuan dan pemahaman (knowledge and understanding)
Þ     Mempunyai pemahaman dan pengertian tentang dasar-dasar agama islam.
Þ     Mempunyai pemahaman dan pengertian tentang norma, kaidah teori, dan metodologi ilmu-ilmu agama.
Þ     Mempunyai pemahaman dan pengertian tentang perkembangan ilmu agama islam.
2.    Keterampilan (skills)
Þ     Terampil dalam menggali nilai-nilai universal keislaman dan kemanusiaan.
Þ     Terampil dalam penerapan konsep dan teori atas fenomena umat.
Þ     Terampil dan aktif dalam kehidupan akademik dikalangan peminat dan peneliti ilmu-ilmu agama islam.
Þ     Terampil dalam membangun reffleksi fenomenal ilmu-ilmu agama islam yang dihadapi oleh masyarakat.
Þ     Terampil dan peka dalam interpretasi teks, konteks, dan realitas umat.
3.    Kemampuan dan kesanggupan (ability/capability)
Þ     Menguasai dasar-dasar ilmiah dan pengetahuan serta metodologi bidang ilmu-ilmu agama islam.
Þ     Mampu mengidentifikasi, memformulasi, dan menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan penerapan dan pengembangan ilmu-ilmu agama islam.
Þ     Mampu merancang suatu penelitian bidang ilmu-ilmu agama islam.
Þ     Mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan bidang ilmu-ilmu agama islam.
Þ     Mampu menerapakan pengetahuan dan keahliannya dalam kegiatan produktif dan pelayanan kepada masyarakat.
4.    Sikap (attitude)
Þ     Mempunyai sikap rasa ingin tahu terus-menerus tentang perkembangan ilmu-ilmu agama islam.
Þ     Mempunyai sikap dan berusaha melakukan internalisasi nilai-nilai universal agama islam.
Þ     Peka terhadap upaya akademik dalam mengungkap khazanah ilmu-ilmu keislaman.
Þ     Berupaya menciptakan budaya prestatif dan sikap produktif dalam menghasilkan karya-karya ilmiah bidang ilmu-ilmu agama islam.
Þ     Menghargai pluralisme dan multikulturalisme sebagai realitas masyarakat.
Þ     Menghargai setiap upaya pendekatan interdisipliner dalam mengelola sumber daya umat.

FAKULTAS DAN PROGRAM STUDI
INSTITUT AGAMA ISLAM DARUSSALAM (IAID)
CIAMIS-JAWA BARAT

A.      FAKULTAS SYARI’AH
Fakultas Syari’ah adalah fakultas tertua di IAID, bahkan merupakan fakultas pertama yang  ada di Kabupaten Ciamis. Fakultas Syari’ah IAID didirikan berdasarkan SK Direktur Direktorat Perguruan Tinggii Agama No.  Dd/I/PT/3/Nc.B-IV/3/50.336/1972 tanggal 14 Maret 1972.
Visi Fakultas Syari’ah adalah menjadi Lembaga Pendidikan Tinggi di bidang ilmu syari’ah yang berwawasan ke-Indonesiaan, keilmuan yang maju dan menjujung tinggi nilai kemanusiaan dan akhlakul karimah untuk memajukan peradaban dan memperkaya kebudayaan umat manusia pada umumnya dan bangsa Indonesia pada khususnya.
Misi Fakultas Syari’ah adalah menyelenggarakan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian pada masyarakat di bidang ilmu syari’ah dan ilmu lainnya yang terkait yang  berwawasan ke-Indonesiaan, keilmuan yang maju dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan akhlakul karimah untuk memperkaya kebudayaan umat manusia pada umumnya dan bangsa Indonesia paada khususnya.
Demi mendukung tercapainya visi dan misi tersebut, Fakultas Syari’ah telah memiliki berbagai fasilitasyang cukup memadai untuk kegiatan belajar dan mengajar, seperti ruang kuliah, laboratorium, perpustakaan, ruang dosen yang representatif untuk konsultasi, ruang pertemuan ilmiah, ruang sidang munaqasyah, juga tempat parkir yang luas dan aman. Fakultas Syari’ah memiliki satu program studi, yaitu Al-Ahwal al-Syakhshiyyah (Hukum Keluarga). Program studi ini merupakan pengembanngan dari jurusa Peradilan Agama. Program studi ini mendidik mahasiswa untuk menjadi sarjana yang menguasai ilmu hukum islam dengan konsentrasi pada hukum keluarga islam. Mereka diarahkan untuk memiliki kompetensi sebagai praktisi dan konsultan hukum di Pengadilan Agama dan peneliti muda di bidang hukum keluarga islam.
Program studi al-Ahwal al-Syakhshiyyah ini diarahkan untuk dapat menghasilkan lulusan yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang hukum keluarga islam, untuk dipersiapkan menjadi calon-calon hakim agama, pegawai KUA, dan ahli hukum keluarga islam.

B.       FAKULTAS TARBIYAH
Fakultas Tarbiyah diselenggarakan berdasarkan Surat Keputusan Mentri Agama No. 109 Tahun 1989 tanggal 27 Mei 1989. Fakultas Tarbiyah dalam perannya sebagai penyelenggara pendidikan bidang pendidikan islam telah banyak melahirkan pemikir, pengembang, dan praktisi pendidikan islam yang turut berperan membangun Indonesia. Seiring dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat global, Fakultas Tarbiyah terus menerus melakukan inovasi dan pengembangan secara sistemik dan berkesinambungan sehingga diharapkan dapat memantapkan peran Tri Darma Perguruan Tinggi dan mampu memberikan pembinaan dan pelayanan kepada civitas akademika secara profesional.
Visi Fakultas Tarbiyah IAID adalah menjaadi Fakultas Tabiyah terkemuka dalam penyelenggaan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabbdian kepada masyarakat untuk menghasilkan lulusan di bidang ketarbiyahan yang memiliki kedalaman spiritual, keluhuran akhlak, keluasan ilmu, dan kematangan profesional, dan menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang bernafaskan islam serta menjadi penggerak kemajuan masyarakat.
Misi Fakultas Tarbiyah IAID adalah:
1)      Menyelenggarakan pendidikan yang unggul untuk menghasikan tenaga pendidik di llingkungan masyarakat, madrasah/sekolah, pondok pesantren, dan masyarakat luar sekolah.
2)      Mempersiapkan lulusan yang berkualitas yang memiliki kedalaman spiritual, keluhuran akhlak, keluasan ilmu, dan kematangan profesional.
3)      Mengembangkan pengelolaan kelembagaan yang kondusif dan atmosfir masyarakat akademis religius dalam pengelolaan pendidikan dan pengembangan kompetensi Jurusan/Program Studi.
4)      Mengembangkan penelitian yang dapat melahirkan teori-teori pendidikan islam di lingkungan masyarakat, madrasah/sekolah, pondok pesantren, dan masyarakat luar sekolah.
5)      Mengembangkan pengabdian masyarakat dengan fokus pada usaha memberikan kontribusi dalam penyelesaian berbagai persoalan pendidikan aktual yang timbul di masyarakat.
6)      Mengembangkan kerjasama dengan perguruan tinggi lain.
7)      Mengembangkan dan menjaga nilai-nilai, etika profesional, dan moral akademis dalam menyelenggarakan proses pendidikan.
Saat ini Fakultas Tarbiyah memiliki dua program studi yaitu Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI).
Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) menghasilkan calon Sarjana Pendidikan Islam yang memiliki pemhetahuan dan pemahaman tentang berbagai teori pendidikan dan pembelajaran, metode-metode pembelajaran, substansi, dan materi pendidikan agama islam, serta terampil dalam mengaplikasikan teori-teori dan metode-metode tersebut dalam kegiatan pembelajaran pendidikan agama islam. Dengan kompetensi itu, lulusan program ini dipersiapkan untuk calon tenaga pendidik ilmu-ilmu agama islam pada sekolah-sekolah umum (SD/SMP/SMA/SMK), madrasah (MI/MTs/MA), lembaga pendidikan islam lainnya.
Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) mendidik calon guru Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar yang menguasai bidang ilmu sumber bahan ajar SD/MI, baik yang mencakup substansi dan metodologi bidang ilmu (diciplinary content knowledge), maupun pengemasan bidang ilmu menjadi bahan ajar kurikulum SD/MI (pedagogical content knowledge), memiliki kemampuan mengenal secara mendalam peserta didik MI/SD yang hendak dilayani serta mampu menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.

C.      PROGRAM PASCASARJANA
Program Pascasarjana (PPs.S2) IAID didirikan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI Nomor DJ.II/306/2003 tanggal 26 Agustus 2003. Berdasarkan SK Dirjen Bagais tersebut, Program Srudi yang diselenggarakan oleh PPs.S2 IAID adalah Program Studi Agama Islam. Orientasi keilmuan PPs.S2 IAID diarahkan pada kegiatan pendidikan untuk menghasilkan tenaga akademik yang ekspertais di bidang kajian pendidikan islam. Orientasi keilmuan ini ditetapkan berdasarkan etika program magister yang pada hakikatnya adalah pendidikan yang bertujuan untuk menghasilkan tenaga dosen (lectures), tenaga ahli (experts), ilmuwan (scientist), pemimpin bangsa (state leaders), dan pemimpin usaha (business leaders).
Sesuai dengan hakikatnya PPs.S2 IAID diarahkan pada orientasi akademik yang bertujuan untuk menghasilkan tenaga akademis bidang pendidikan yang memiliki:
1.       Kemampuan mengembangkan pemikiran vertikal (thinkingdeeply)
2.       Kemampuan memecahkan masalah (problem solution)
3.       Kemampuan mengembangkan gagasan (idea development)
4.       Kemampuan mengembangkan pemikiran abstrak (thinking abstract)
5.       Kemampuan mengembangkan pemikiran reduktif (reductive)
6.       Kemampuan mengembangkan pemikiran analitis (analytic)
7.       Berorientasi pada penelitian (research orientation)
8.       Memiliki sikap independen (independency)
Hakikat, arah dan orientasi program pascasarjana, dalam implemntasinya disesuakan dengan visi, misi, tujuan, kompetensi lulusan, dan kurikulum program, selain mengacu kepada standar normatif umum (benchmark), serta disesuaikan dengan konteks lokal dan kebutuhan (stakeholders). Dalam mengembangkan orientasi program tersebut, juga dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor penting yang terkait, meliputi:
1.       Etika akademik program magister
2.       Visi, misi, tujuan, dan kompetensi lulusan yang diharapkan
3.       Rambu-rambu penyusunan kurikulum program magister.

Rabu, 01 Mei 2013

Fungsi dan Tujuan Pendidikan

BAB I
PENDAHULUAN

I.              Latar Belakang
Hampir semua orang dikenai pendidikan dan melaksanakan pendidikan. Sebab pendidikan tidak pernah terpisah dengan kehidupan manusia. Anak menerima pendidikan dari orang tuanya dan manakala anak ini telah dewasa dan berkeluarga mereka juga akan mendidik anaknya. Begitu pula di sekolah dan perguruan tinggi, para siswa dan mahasiswa dididik oleh guru dan dosen. Pendidika adalah khas milik dan alat manusia.
Fungsi dari pendidikan yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak, kepribadian serta peradaban yang bermartabat dalam hidup dan kehidupan.  
Tujuan pendidikan merupakan salah satu komponen utama pada sistem pendidikan. Dengan adanya tujuan pendidikan, duharapkan proses pendidikan dapat mencapai hasil secara efektif dan efisien.

II.           Rumusan Masalah
a.       Apa saja yang termasuk kedalam komponen pendidikan?
b.      Bagaimana fungsi dan tujuan pendidikan?

III.      Tujuan Penulisan
a.       Untuk mengetahui komponen-komponen pendidikan
b.      Untuk mengetahui fungsi dan tujuan pendidikan.

 
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Komponen Pendidikan
Kegiatan pendidikan adalah sebuah sistem. Sistem pendidikan memuat beberapa komponen yang saling mempengaruhi dan menentukan. Sebuah sistem terdiri dari beberapa komponen. Jika salah satu komponen mengalami kerusakan maka sistem tidak akan berfungsi dengan baik.
Berikut ini adalah beberapa komponen pendidikan, yaitu:
1.      Tujuan pendidikan
Tujuan merupakan komponen penting dan sangat menentukan bahkan merupakan esensi dari pendidikan. Dengan adanya tujuan pendidikan, diharapkan proses pendidikan dapat mencapai hasil secara efektif dan efisien. Apabila tujuan pendidikan tidak digariskan secara tegas maka pendidikan akan mengalami ketidak pastian dalam prosesnya, yang akibatnya manusia sebagai out put pendidikan tidak memiliki patokan atau pedoman yang sesuai dengan hakikatnya sebagai manusia.
Tujuan pendidikan memiliki berbagai tingkatan mulai dari tujuan umum, tujuan khusus, tujuan tidak lengkap, tujuan sementara, tujuan intermediet, dan tujuan insidental.
2.      Peserta didik
Peserta didik adalah anggota masyarakat laki-laki dan perempuan yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Peserta didik adalah anak yang sedang tumbuh dan berkembang, baik dari segi fisik maupun dari segi mental psikologis. Anak didik dalam suatu pabrik untuk menghasilkan sesuatu barang.
Dasar hakiki diperlukannya pendidikan bagi peserta didik adalah karena manusia adalah makhluk susila yang dapat dibina dan diarahkan untuk mencapai derajat kesusilaan. Sesungguhnya kewajiban mendidik anak berlaku kepada siapa saja, baik orang tua sebagai pendidik dalam keluarga, guru sebagai pendidik di sekolah, serta para pemimpin umat, pemimpin organisasi sebagai pendidik di masyarakat.
Peserta didik menurut sifatnya dapat dididik, karena mereka mempunyai bakat dan disposisi-disposisi yang memungkinkan untuk diberi pendidikan, diantaranya adalah sebagai berikut:
Ø  Tubuh anak sebagai peserta didik selalu berkembang, sehingga semakin lama dapat menjadi alat untuk menyatakan kepribadiannya.
Ø  Anak dilahirkan dalam keadaan tidak berdaya. Keadaan ini menyebabkan dia terikat kepada pertolongan orng dewasa yang bertanggung jawab.
Ø  Anak membutuhkan pertolongan, perlindungan, serta pendidikan.
Ø  Anak mempunyai daya eksplorasi. Anak mempunyai kekuatan untuk menemukan hal-hal yang baru di dalam lingkungannyadan menuntut kepada pendidik untuk diberi kesempatan.
Ø  Anak mempunyai dorongan untuk mencapai emansipasidengan orang lain.
3.      Pendidik
Pendidik dalam arti sederhana ialah semua orang yang dapat membantu perkembangan kepribadian seseorang dan mengarahkannya pada tujuan pendidikan. Pendidik adalah seorang laki-laki dan perempuan yang secara sengaja mempengaruhi orang lain untuk mencapai tingkat kemanusiaan yang lebih tinggi. Pendidik adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar, dan atau melatih peserta didik. (UU RI No. 2 Th. 1989 Sisdiknas)
Seorang pendidik memiliki kepentingan untuk mengetahui usia perkembangan setiap peserta didik, karena perkembangan antara satu peserta didik dengan yang lainnya itu berbeda, dan itu tergantung kepada kondisi fisik dan lingkungan yang mempengaruhinya.
Secara akademis pendidik adalah tenaga kependidikan, yakni anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian yang pengabdian kepada masyarakat (UU No. 14 Th. 2005 tentang Guru dan Dosen) terutama bagi pendidik pada pendidikan tinggi.
Pendidik harus memiliki kepribadian yang utuh, harmonis, dan dinamis. Sebab dengan kepribadian inilah akan menentukan apakan ia seorang yang menjalankan tugas dan tanggung jawab mendidik dan membina atau sebaliknya sebagai perusak, penghancur kepribadian anak didik. Semua tingkah laku guru sebagai cerminan kepribadian termasuk cara mengajar. Seorang guru harus memenuhi syarat-syarat sebagai pendidik. Seorang pendidik bukan hanya sekedar menekankan pada penguasaan pengetahuan dan skill saja, akan tetapi harus dapat membawa proses perkembangan kepribadian ke arah yang lebih baik.
Agar guru memiliki kepribadian yang baik, maka paling tidak ia harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
v  Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
v  Memiliki sifat kepemimpinan yang baik
v  Memiliki kemampuan dan keterampilan teknik
v  Mampu menjaga dan mengembangkan kode etik guru
v  Melaksanakan tugas secara ikhlas
4.      Alat pendidikan
Alat pendidikan adalah hal yang tidak saja membuat kondisi-kondisi yang memungkinkan terlaksananya pekerjaan mendidik, tetapi juga sebagai langkah atau situasi yang membantu pencapaian tujuan pendidikan.
Dalam hal penggunaan alat pendidikan, maka yang sangat penting diperhatikan adalah pribadi orang yang menggunakannya, sehingga penggunaan alat pendidikan tidak sekedar persoalan teknis saja, namun harus menyangkut pribadi pendidik.
Oleh karena itu dalam memilih alat pendidikan, ada beberapa hal yanng perlu diperhatikan, yaitu:
Ø  Tujuan yang ingin dicapai
Ø  Orang yang akan menggunakan alat pendidikan
Ø  Untuk siapa alat pendidikan itu digunakan
Ø  Efektivitas penggunaan alat tersebut dengan tidak melahirkan efek yang merugikan.
Abu Ahmadi dalam Suwarno (2006: 38) membedakan alat pendidikan ini kedalam beberapa kategori, yaitu sebagai berikut:
a.      Alat pendidikan positif dan negatif
Alat pendidikan positif yang dimaksud yaitu sebagi alat yang ditujukan agar anak mengerjakan sesuatu yang baik, misalnya dengan pujian supaya mengulang pekerjaan yang menurut ukuran itu baik.
Alat pendidikan negatif yang dimaksud yaitu agar anak tidak mengerjakan pekerjaan yang buruk, misalnya dengan larangan atau hukuman agar anak tidak mengulangi perbuatan yang menurut ukuran norma adalah buruk.
b.      Alat pendidikan preventif dan korektif
Alat pendidikan preventif merupakan alat untuk mencegah anak untuk mengerjakan sesuatu yang tidak baik, misalnya peringatan atau larangan.
Alat pendidikan korektif adalah alat untuk memperbaiki kesalahan atau kekeliruan yang telah dilakukan peserta didik, misalnya teguran, hukuman.
c.       Alat pendidikan yang menyenangkan dan tidak menyenangkan
Alat pendidikan yang menyenangkan merupakan alat yang digunakan agar peserta didik menjadi senang, misalnya dengan hadiah atau pujian.
Alat pendidikan yang tidak menyenangkan dimaksudkan sebagai alat yang dapat membuat peserta didik merasa tidak senang dan tidak nyaman melakukan sesuatu karena aktivitasnya tidak produktif, misanya alat pendidikan tidak menyenangkan adalah teguran, ancaman atau hukuman.

5.      Lingkungan pendidikan
Lingkungan merupakan salah satu unsur dalam pendidikan. Lingkungan pendidikan adalah lingkungan yang melingkupi terjadinya proses pendidikan. Menurut Sartain (ahli psikologi Amerika), yang dimaksud dengan lingkungan meliputi kondisi dan alam dunia ini dengan cara-cara tertentu untuk mempengaruhi tingkah laku kita, pertumbuhan, dan perkembangan.
Meskipun lingkungan tidak bertanggung jawab terhadap kedewasaan anak didik, namun lingkungan sangat besar pengaruhnya terhadap peserta didik. Sebab bagaimanapun anak tersebut tinggal dalam satu lingkungan disadari ataupun tidak pasti akan ada pengaruhnya terhadap anak tersebut.
Menurut Ki Hajar Dewantara lingkungan pendidikan tesebut meliputi lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat, yang disebut dengan Tri Pusat Pendidikan.
a.      Lingkungan keluarga
Keluarga merupakan lingkungan pendidikan yang pertama dan utama yang sangat penting dalam membentuk pola kepribadian anak. Karena didalam keluarga anak pertama kali berkenalan dengan nilai dan moral. Untuk mengoptimalkan kemampuan dan kepribadian anak, orang tua harus menumbuhkan suasana edukatif di lingkungan keluarganya sedini mungkin. Suasana edukatif yang dimaksud adalah orang tua yang mampu menciptakan pola hidup dan tata pergaulan dalam keluarga dengan baik sejak anak dalam kandungan.
Begitu pentingnya pengaruh pendidikan dalam keluarga, sehingga orang tua harus menyadari tanggung jawab terhadap anaknya. Sebagaimana firman Allah di dalam QS. Al-Tahrim ayat 6, yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, periharalah dirimu dan keluaragamu dari api neraka.”
Tanggung jawab yang harus dilakukan orang tua adalah sebagai berikut:
Ø  Memelihara dan membesarkannya, tanggung jawab ini merupakan dorongan alami yang harus dilaksanakan.
Ø  Melindungi dan menjamin kesehatannya, orang tua bertanggung jawab terhadap perlindungan anak, termasuk menjamin kesehatan anak baik jasmani maupun rohani.
Ø  Mendidik dengan berbagai ilmu, orang tua memiliki tanggung jawab besar terhadap pendidikan anak. Orang tua wajib membekali anaknya dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang berguna bagi kehidupan anaknya kelak, sehingga pada saat dewasa mampu hidup mandiri dan dapat bermanfaat bagi kehidupan sosial, bangsa, dan agamanya.
Ø  Membahagiakan kehidupan anak, kebahagiaan anak menjadi bagian dari kebahagiaan orang tua. Orang tua harus mampu menciptakan suasana dialogis dengan anak, sehingga sehingga dapat menumbuhkan hubungan keluarga yang harmonis, saling menghormati, disiplin, dan tahu tanggung jawab masing-masing. Suasana yang demikian itu akan sangat mendukung kepribadian anak, sehingga anak akan terbiasa dengan sikap yang baik di ingkungannya, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.
b.      Lingkungan sekolah
Sekolah adalah lembaga pendidikan yang secara resmi menyelenggarakan kegiatan pembelajaran secara sistematis, berencana, sengaja, dan terarah. Sekolah melakukan pembinaan pendidikan kepada peserta didik yang didasarkan pada kepercayaan yang diberikan oleh keluarga dan masyarakat. Namun, tanggung jawab utama pendidikan tetap berada di tangan kedua orang tuanya. Sekolah hanya meneruskan dan mengembangkan pendidikan yang telah diperoleh di lingkungan keluarga sebagai lingkungan pendidikan informal yang telah dikenal oleh anak sebelumnya.
Sekolah sebagai penyelenggara pendidikan formal mempunyai tanggung jawab yang besar terhadap berlangsungnya proses pendidikan yang dibagi dalam tiga kategori, yaitu:
·         Tanggung jawab formal. Sesuai dengan fungsinya, lembaga pendidikan bertugas untuk mencapai tujuan pendidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
·         Tanggung jawab keilmuan. Berdasarkan bentuk, isi, dan tujuan, serta jenjang pendidikan yang dipercayakan kepadanya oleh masyarakat.
·         Tanggung jawab fungsional. Tanggung jawab yang diterima sebagai pengelola fungsional dalam melaksanakan pendidikan oleh para pendidik yang pelaksaannya berdasarkan kurikulum.
c.       Lingkungan masyarakat
Secara umum masyarakat adalah sekumpulan manusia laki-laki dan perempuan yang bertempat tinggal dalam suatu kawasan dan saling berinteraksi dengan sesama untuk mencapai tujuan. Dalam konsep pendidikan, masyarakat diartikan sebagai sekumpulan orang dengan berbagai ragam kualitas diri dari yang tidak berpendidikan sampai yang berpendidikan tinggi.
Masyarakat sebagai lembaga pendidikan ketiga setelah pendidikan formal (sekolah), akan memberikan sumbangan yang sangat berarti dalam proses pembentukan kepribadian anak. Tidak semua pengetahuan, sikap, keterampilan dapat dikembangkan oleh sekolah maupun keluarga, karena adanya keterbatasan lembaga tersebut.
Pendidik di masyarakat adalah orang dewasa laki-laki dan perempuan yang bertanggung jawab terhadap pendewasaan warga lainnya (perangkat desa, tokoh informal, lembaga swadaya masyarakat) melalui sosialisasi lanjutan. Dasar pendidikannya di berikan oleh keluarga dan sekolah. Sedangkan masyarakat memberikan pendidikan yang lebih luas, termasuk di dalamnya pemahaman terhadap etika dan norma masyarakat tempat peserta didik  bergaul dan berinteraksi.
Secara fungsional dan struktural anggota masyarakat bertanggung jawab terhadap perilaku warga di lingkungan masing-masing. Secara konsepsional, tanggung jawab pendidikan yang dibebankan kepada mereka berupa pengawasan, penyaluran, pembinaan, dan peningkatan kualitas anggotanya. Pengawasan merupakan tugas untuk mengawasi jalannya nilai sosial budaya, aturan sosial,dan aturan agama.

B.     Fungsi dan Tujuan Pendidikan
1.      Fungsi Pendidikan
Pendidikan sebagai sebuah aktivitas yang tidak mungkin lepas dari fungsi dan tujuan pendidikan. Fungsi utama pendidikan yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak, kepribadian serta peradaban yang bermartabat dalam hidup dan kehidupan atau dengan kata lain pendidikan berfungsi memanusiakan manusia agar menjadi manusian yang benar yang sesuai dengan norma yang dijadikan landasannya.
2.      Tujuan Pendidikan
Setiap kegiatan apapun bentuk dan jenisnya, sadar atau tidak sadar, selalu dihadapkan pada tujuan yang ingin dicapai. Dengan demikian tujuan merupakan faktor yang sangat penting dalam setiap kegiatan, termasuk kegiatan pendidikan. Cita-cita atau tujuan yang ingin dicapai harus dinyatakan secara jelas sehingga semua pelaksanaan sasaran pendidikan memahami atau mengetahui suatu proses kegiatan seperti pendidikan, bila tidak mempunyai tujuan yang jelas untuk dicapai, maka prosesnya akan menjadi kabur.
Tujuan pendidikan nasional dirumuskan dengan dasar visi dan misi pendidikan sebagai berikut:
Pendidikan nasional bertujuan mengembangkan manusia Indonesia sesuai dengan falsafah Pancasila, yaitu menjadi pribadi yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, memiliki kesehatan jasmani dan rohani, memiliki keterampilan hidup yang berharkat dan bermartabat, memiliki jiwa yang mantap dan mandiri, serta memiliki tanggung jawab kemasyarakatan dan rasa kebangsaan agar mampu mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas.
Tujuan pendidikan nasional tersebut diupayakan melalui usaha dari semua pihak secara sinergis baik yang berkepentingan maupun mereka yang bertanggumg jawab atas terselenggaranya pendidikan nasional. Selanjutnya berdasarkan tujuan yang telah dicanangkan maka segera disusul dengan langkah strategi pembangunan pendidikan dalam langkah kongkrit dan komprehensif.
Sorang ahli pendidikan, Langeveld mengemukakan macam-macam tujuan pedidikan, yaitu sebagai berikut:
a.      Tujuan umum
Ini merupakan tujuan yang menjiwai pekerjaan mendidik dalam segala waktu dan keadaan. Tujuan umum ini dirumuskan dengan memperhatikan hakikat kemanusiaan yang unniversal.
Tujuan umum adalah tujuan yang akan dicapai pada akhir proses pendidikan, yaitu tercapainya kedewasaan jasmani dan rohani anak didik. Maksud kedewasaan jasmani adalah jika pertumbuhan jasmani sudah mencapai pertumbuhan maksimal, maka pertumbuhan jasmani tidak akan berlangsung lagi. Kedewasaan rohani adalah peserta didik sudah mampu menolong dirinya sendiri, mampu berdiri sendiri, dan mampu bertanggung jawab atas semua perbuatannya.
b.      Tujuan khusus
Tujuan khusus adalah tujuan tertentu yang hendak dicapai. Tujuan ini merupakan pengkhususan dari tujuan umum atas dasar beberapa hal, diantaranya:
Ø  Terdapatnya perbedaan individual anak didik, misalnya perbedaan dalam bakat, jenis kelamin, intelegensi, minat, dan sebagainya.
Ø  Perbedaan lingkungan keluarga atau masyarakat, misalnya tujuan khusus untuk masyarakat pertanian, perikanan, dan lain-lain.
Ø  Perbedaan yang berhubungan dengan tugas lembaga pendidikan, misalnya tujuan khusus untuk pendidikan keluarga, pendidikan sekolah, dan pendidikan dalam perkembangan pemuda.
Ø  Perbedaan yang berhubungan dengan pandangan atau falsafah hidup suatu bangsa.
c.       Tujuan tidak lengkap
Tujuan tidak lengkap adalah tujuan yang menyangkut sebagian aspek manusia, misalnya tujuan khusus pembentukan kecerdasan saja, tanpa memperhatikan yang lainnya. Jadi tujuan tidak lengkap ini bagian dari tujuan umum yang melengkapi perkembangan seluruh aspek kepribadian.
d.      Tujuan sementara
Proses untuk mencapai tujuan umum tidak dapat dicapai secara segaligus, karenanya perlu ditempuh setingkat demi setingkat. Tingkatan demi tingkatan diupayakan untuk mencapai tujuan akhir itulah yang dimaksud tujuan sementara, contohnya anak menyelesaikan pendidikan dijenjang pendidikan dasar merupakan tujuan sementara untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi seperti sekolah menengah dan perguruan tinggi.
e.       Tujuan intermedier
Tujuan intermedier disebut juga tujuan perantara, merupakan tujuan yang dilihat sebagai alat dan harus dicapai terlebih dahulu demi kelancaran pendidikan selanjutnya. Misalnya anak dibiasakan menyapu halaman, maksudnya agar ia kelak mempunyai rasa tanggung jawab.
f.       Tujuan insidental
Tujuan insidental merupakan tujuan yang bersifat sesaat karena adanya situasi yang terjadi secara kebetulan dan spontan, meskipun demikian tujuan ini tidak lepas dari tujuan umum. Misalnya orang tua menegur anaknya supaya mengucapkan salam ketika pulang sekolah.
Menurut Bloom (Suwarno, 2006: 35-36), tujuan pendidikan dibedakan menjadi tiga, yaitu:
v  Domain kognitif
Domain kognitif meliputi kemampuan-kemampuan yang diharapkan dapat tercapai setelah dilakukannya proses belajar mengajar. Kemampuan tersebut meliputi pengetahuan, pengertian, penerapan, analisis, sintesis, dan evaluasi. Keenam kemampuan tersebut bersifat hierarkis. Artinya, untuk mencapai semuanya harus memiliki kemampuan sebelumnya.
v  Domain afektif
Domain afektif berupa kemampuan untuk menerima, menjawab, menilai, membentuk, dan mengkarakterisasi

v  Domain psikomotor
Terdiri dari kemampuan persepsi, kesiapan, dan respons terpimpin.
Kemudian dalam hubungannya dengan hierarki, tujuan pendidikan dibedakan menjadi empat, yaitu:
Ø  Tujuan nasional
Ini merupakan tujuan umum pendidikan nasional, yang didalamnya terkandung rumusan kualifikasi umum yang diharapkan dimiliki oleh setiap warga negara setelah mengikuti dan menyelessaikan program pendidikan nasional tertentu. Yang menjadi sumber tujuan umum ini biasanya terdapat dalam undang-undang atau ketentuan resmi tentang pendidikan. Di Indonesia diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Ø  Tujuan institusional
Ini merupakan tujuan lembaga pendidikan sebagai pengkhususan dari tujuan umum, yang bersifat kualifikasi yang diharapkan dapat diperoleh anak didik setelah menyelesaikan studinya di lembaga pendidikan tertentu.
Ø  Tujuan kurikuler
Tujuan ini merupakan penjabaran dari tujuan institusional, yang berisi kualifikasi yang diharapkan dimiliki oleh peserta didik setelah mengikuti kegiatan pembelajaran dalam suatu bidang studi tertentu, misalnya tujuan untuk bidang studi Bahasa Indonesia, PKn, dan sebagainya. Rumusannya terdapat dalam kurikulum suatu lembaga pendidikan tertentu.
Ø  Tujuan instruksional
Rumusan tujuan ini merupakan pengkhususan dari tujuan kurikuler dan dibeddakan menjadi Tujuan Instruksional Umum (TIU) dan Tujuan Instruksional Khusus (TIK).
Tujuan Instruksional Umum merupakan rumusan yang berisi kualifikasi sebagai pernyataan hasil belajar yang dimiliki peserta didik setelah mengikuti pelajaran pokok bahasan tertentu.
Tujuan Instruksional Khusus merupakan penjabaran lebih lanjut dari TIU, yang berisi kualifikasi yang diharapkan dimiliki peserta didik setelah mengikuti pelajaran dalam sub pokok bahasan tertentu.
3.      Manfaat tujuan pendidikan
a.       Arah yang akan dicapai dari kegiatan pendidikan menjadi jelas.
b.      Akan didapatkan titik tolak untuk berkomunikasi dengan semua pihak yang berkepentingan.
c.       Merupakan kerangka yang digunakan dalam rencana kegiatan akademik.



BAB III
PENUTUP
1.      Simpulan
Kegiatan pendidikan adalah sebuah sistem. Sistem pendidikan memuat beberapa komponen yang saling mempengaruhi dan menentukan. Yang termasuk dalam komponen pendidikan yaitu:
a.       Tujuan pendidikan
b.      Peserta didik
c.       Pendidik
d.      Alat pendidikan
e.       Lingkungan
Fungsi utama pendidikan yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak, kepribadian serta peradaban yang bermartabat dalam hidup dan kehidupan atau dengan kata lain pendidikan berfungsi memanusiakan manusia agar menjadi manusian yang benar yang sesuai dengan norma yang dijadikan landasannya.
Tujuan pendidikan merupakan komponen penting dan sangat menentukan, bahkan merupakan esensi dari pendidikan. Tujuan pendidikan yaitu membawa anak didik menuju kepada kedewasaan sehingga ia dapat menentukan masa depannya sendiri dan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri.
Menurut Langeveld tujuan pendidikan terdiri dari:
a.       Tujuan umum
b.      Tujuan khusus
c.       Tujuan tidak lengkap
d.      Tujuan sementara
e.       Tujuan intermedier
Menurut Bloom tujuan pendidikan dibedakan menjadi tiga, yaitu:
a.       Domain kognitif
b.      Domain afektif
c.       Domain psikomotor

Kemudian dalam hubungannya dengan hierarki, tujuan pendidikan dibedakan menjadi empat, yaitu:
a.       Tujuan nasional
b.      Tujuan institusional
c.       Tujuan kurikuler
d.      Tujuan instruksional
Adapun manfaat dari tujuan pendidikan yaitu:
a.       Arah yang akan dicapai dari kegiatan pendidikan menjadi jelas.
b.      Akan didapatkan titik tolak untuk berkomunikasi dengan semua pihak yang berkepentingan.
c.       Merupakan kerangka yang digunakan dalam rencana kegiatan akademik.

2.      Saran
Dalam menyusun makalah ini penulis sangat menyadari bahwa banyak sekali kekurangan. Maka dari itu berikanlah kritik dan saran itu yang bersifat membangun yang timbul menjadi sebuah ide yang positif.
Dengan makalah ini semoga dapat memberikan informasi pengetahuan tentang fungsi dan tujuan dari pendidikan, dan semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca.



DAFTAR PUSTAKA

Hasbullah. Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada. 2006.
Jumali, M. Landasan Pendidikan. Surakarta. Muhamadiyah University Press. 2008.
Soetopo, Hendyat. Pendidikan dan Pembelajaran. Malang. Muhamadiyah Universitas Malang. 2005.
Ahmadi, Abu. dan Uhbiyati, Nur. Ilmu Pendidikan. Jakarta. PT Rineka Cipta. 2001.
Pidarta, Made. Landasan Kependidikan. Jakarta. PT Rineka Cipta. 2007.
Suwarno, Wiji. Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan. Jogjakarta. Ar-Ruzz Media. 2006.
UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan. Jakarta. Depdikbud.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta. Depdiknas.
UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Jakarta. D